Informasi Panwaslu Kecamatan Ulakan Tapakih 2024

Koordinasi dengan Camat Ulakan Tapakih

Koordinasi dengan Camat Ulakan Tapakis tentang Pembentukan Sekretariat Panwascam Ulakan Tapakis

Koordinasi dengan Kapolsek Nan Sabaris

Koordinasi dengan Kapolsek Nan Sabaris tentang Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ulakan Tapakis

Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Perbaikan

Pembukaan Penerimaan Pengawas Kelurahan Desa/Nagari

Pengambilan Berkas Kelengkapan Lamaran Pengawas Kelurahan Desa/Nagari

Testttest

To be filled

Sunday, 15 January 2023

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa/Nagari Kecamatan Ulakan Tapakih 2024

 


Panwaslu Kecamatan Ulakan Tapakih akan segera membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa/Nagari untuk pemilu serentak tahun 2024 ini. Seperti yang tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Kelurahan Desa/Nagari di Kecamatan Ulakan Tapakih untuk pemilu tahun 2024.

Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa/Nagari
  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan
  15. Mendapatkan ijin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Berkas pendaftaran bisa diambil langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ulakan Tapakih Jln. Syekh Burhanuddin Kabun Bungo Pasang Ulakan dan diantarkan langsung paling lambat 19 Januari 2023.
Share:

Blog Archive

Definition List

Unordered List

Support